Wednesday, 24 October 2012

Makalah : Jam'ul Quran


JAM’UL QUR’AN
Oleh : Muhammad Solehan

A.    PENGERTIAN
Dalam sebagian besar literatur yang memebahas tentang ilmu- ilmu Al-Qur’an, istilah yang dipakai untuk menunjukkan arti penulisan, pembukuan, atau kodifikasi Al- Qur’an adalah “Jam’u Al- Qur’an” yang artinyapengumpulan Al- Qur’an. Sementara, hanya sebgian kecil literatur yang memakai istilah “Kitabat Al-Qur’an” artinya penulisan al- qur’an serta “Tadwin Al- Qur’an” artinya Pembukuan al- qur’an[1].
Yang dimaksud dengan pengumpulan al-qur’an(jam’ul qur’an) oleh para ulama adalah salah satu dari 2 pengertian berikut[2]:
Pertama: Pengumpulan dalam arti Haffazhahu (mengahafalnya dalam hati). Jumma’ul Qur’an artinya huffazhuhu (para penghafal, yaitu orang yang menghafalka dalam hatinya).
Kedua: pengumpulan dalam arti kitabu kullihi (penulisan Al-Qur’an semuanya) baik dengan memisah- misahkan ayat- ayat dan surat- suratnya atau menertibkanayat- ayatnya semata dan setiap surat ditulis dalam satu lembaran terpisah, atau menertibkanayat- ayat dan surat- suratnyadalam lembaran yang terkumpul yang menghimpun semua surat.
Apabila kita mencermati maksud dua pengertian diatas, sesungguhnya istilah- istilah yang mereka gunakan memiliki maksud yang sama, yaitu proses penyampaian wahyu yang turun, oleh Rasulullah kepada para sahabat, pencatatan atau penulisanya sampai dihimpun catatan-catatan tersebut dalam 1 mushaf yang utuh dan tersusun secara tertib. Secara garis besar, pengumpulan Al-qur’an dilakukan 2 periode, yaitu periode nabi SAW dan periode khulafaur rasyidin. Sedangkan pengumpulan yang terjadi pada masa nabi pun dibagi menjadi dua[3], Seperti pendapat kebanyakan ulama, yaitu:
1)      Pengumpulan dalam dada, dengan cara menghafal, menghayati dan mengamalkan
2)      Pengumpulan dalam dokumen dengan cara menulis pada kitab, atau diwujudkan dalam bentuk ukiran.

B.     SEJARAH PENGUMPULAN AL- QUR’AN (JAM’UL QUR’AN)
Terbagi atas dua periode, yaitu:
1.      Pengumpulan Al- Qur’an Pada Masa Nabi
Pengumpulan Al-Qur’an pada masa nabi, dikategorikan menjadi dua bagian. Yaitu, pengumpulan dalam konteks hafalan dan pengumpulan dalam konteks penulisanya.
a)      Pengumpulan Al-Qur’an Dalam Konteks Hafalan
Al-qur’anul Karim turun kapada nabi yang ummi (tidak bisa baca- tulis). Karena itu, perhatian nabi hanyalah untuk sekadar menghafal dan mengayatinya agar ia dapat menguasai Al-qur’an persis sebagaimana halnya al- qur’an diturunkan[4]. Allah swt berfirman :
Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.(Q. S Al-Jum’ah : 2)

Biasanya, orang yang ummi itu mengandalkan kekuatan hafalan dan ingatanya. Mereka sangat dalam  hafalan serta daya pikirnya begitu terbuka[5]. Pada masa Nabi, terdabat banyak penghafal Al- Qur’an dari kalangan sahabat. Banyak pula pendapat dan riwayat yang menyebutkan tentang jumlah penghafalnya dengan berbagai versi. Pendapat yang mengatakan 70 orang, berdasarkan kitab Ash-Shahih tentang peperangan Sumur ma’unah  disebutkan bahwa para sahabat yang terbunuh pada peperangn itu mendapatkan gelar Al- Qurra (para pembaca dan penghafal al- qur’an) mereka semua berjumlah 70 orang[6]. Menurut Ibnu Atsir Al- Jazary dalam kitab An- Nasyr, menyebutkan  para penghafal al-Qur’an berjumlah 35 0rang[7]. Sedangkan dalam kitab Sahihnya, Al- Bukhari telah mengemukakan 7 penghafal Al- Qur’an dengan 3 riwayat. Mereka adalah Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Ma’qil  Maula Abi Hudzaifah, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan dan Abu Ad- Darda’[8].
1)      Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda”Ambillahal-quran dari empat orang sahabatku;Abdullah bin Mas’ud, Salim, Muadz, dan ubay bin Ka’ab.” (keempat orang tersebut 2 orang dari muhajirin yaitu Abdullah bin Mas’ud dan Salim;dan 2 orang dari ansor, yaitu Muadz dan Ubay.
2)      Diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik, siapakah orang yang mengumpulkan al-quran dimasa Rasulullah?dia menjawab,”4 orang. Semuanya dari kaum ansor; Ubay bin Kaab, Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid.”Aku bertanya lagi,”Abu Zaid itu siapa?” “Salah seorang pamanku,”jawabnya.
3)      Dan diriwayatkan pula melalui Tsabit dari Anas katanya”Rasulullah saw wafat sedangkan Al-quran belum dihafal kecuali oleh 4 orang; Abu Darda’, Muadz bin Jabal, zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.

Pembatasan tujuh orang sebagaimana disebutkan Al- Bukhari dengan 3 riwayat sahih, maksudnya, mereka itulah yang hafal seluruh isi Al-qur’an diluar kepala dan selalu merujukkan hafalanya dihadapan Nabi, isnad-isnadnya sampai kepada kita. Sedangkan para penghafal Al-qur’an lainya-yang berjumlah banyak-tidak memenuhi hal-hal tersebut, terutama karena para sahabat yang telah tersebar di pelbagai wilayah dan sebagian mereka menghafal dari yang lain. Cukuplah sebagai bukti tentang hal ini bahwa para sahabat yang terbunuh di Bi’ru Ma’unah semuanya disebut Qurra, jumlahnya 70 orang sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih.
Dari keterangan- keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa para penghafal al- quran dimasa Rasulullah saw amat banyak jumlahnya, dan bahwa berpegang pada hafalan dalam penukilan sesuatu dimasa itu termasuk ciri khas umat ini. Ibnu Al Jazari, sebagai seorang Syaikh para penghafal pada masanya menyebutkan, “Penukilan Al-quran dengan berpegang pada hafalan- Bukan pada tulisan dan kitab- merupakan salah satu jenis keistimewaan yang diberikan Allah kepada umat ini.”[9]
b)      Pengumpulan Al-Qur’an Dalam Konteks Penulisan
Dalam rangka menjaga kemurnian Al- quran, selain ditempuh lewat jalur hafalan, juga dilengkapi dengan tulisan. Rasulullah saw mengangkat para penulis wahyu Al- quran dari sahabat- sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit[10], menurut riwayat, para penulis beliau 26 orang, bahkan ada yang meriwayatkan  42 orang. Para penulis wahyu yang sekian banyak itu sebagian ada yang tetap khusus mencatat wahyu- wahyu yang diturunkan. Dan sebagian ada yang ditetapkan hanya untuk sementara waktu saja[11]. Setiap turun ayat Allah Quran, beliau memerintahkan kepada mereka untuk menulisnya dalam  rangka memperkuat catatan dan dokumentasi dalam kehati- hatian beliau terhadap kitab Allah  swt[12]. Adapun cara mereka menulis Al- quran adalah menggunakan pelepah- pelepah kurma, kepingan batu, kulit atau daun kayu, tulang binatang dsb. [13]
Para ulama sepakat bahwa pengumpulan al- quran adalah tauqifi (menurut ketentuan) artinya susunanya sebagaimana yang kita lihat sekarang ini. Telah disebutkan bahwa Jibril A.s. bila membawakan sebuah atau beberapa ayat kepada nabi, ia mengatakan,”Hai Muhammad! Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu untuk menempatkanya pada urutan ke sekian surat...”  Demikian pula halnya Rasulullah memerintahkan kepada para sahabat,”Letakkanlah pada urutan ini.” [14]
Penulisan masa ini, belum terkumpul menjadi satu mushaf disebabkan beberapa faktor, yakni: Pertama, tidak adanya faktor pendorong untuk membukukan  Al-quran menjadi satu mushaf mengingat Rasulullah masih hidup dan banyaknya sahabat yang menghafal al- qurandan sama sekali tidak ada unsur- unsuryang diduga akan mengganggu kelestarian Al-qur’an. Kedua, al-qur’an diturunkan secara berangsur angsur, maka suatu hal yang logis bila Al-quran bisa dibukukan dalam satu mushaf setelah Nabi Saw wafat. Ketiga selama proses turun al-quran, masih terdapat kemungkinanadanya ayat- ayat al-quran yang mansukh[15].
2.      Pengumpulan Al- Qur’an Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Al- qur’an di zaman Nabi Saw belumlah dihimpun menjadi satu, sebab Nabi belum memerintahkanya dan menjaga apabila turun wahyu lagi yang akan diterimanya. Setelah Rasulullah saw wafat. Estafet dakwah dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Pada masa ini, pengumpulan dilakukan dalam dua periode, yaitu : Abu Bakar Ash- Siddiq dan Utsman bin Affan.
a)      Pembukuan Al-Qur’an Pada Masa Abu Bakar
Kaum muslimin melakukan konsensus untuk mengangkat Abu Bakar Al- Siddiq sebagai khalifah sepeninggalan Nabi Saw. Pada awal masa pemerintahan Abu Bakar, terjadi kekacauan akibat ulah Musailamah al- Kazzab beserta pengikut- pengikutnya. Mereka menolak membayar zakat dan murtad dari islam. Pasukan yang dipimpin Khalid bin Walid segera menumpas gerakan ini. Peristiwa tersebut terjadi di Ymamah tahun 12 H. Akibatnya banyak sahabat yang gugur, termasuk 70 orang yang diyakini telah hafal Al- qur’an.
Kejadian tersebut dikritisi oleh Umar bin Khattab. Ia khawatir peristiwa yang serupa akan terulang kembali. Sehingga semakin banyak golongan huffadz yang gugur. Bila demikian,”masa depan” Al- qur’an menjadi terancam.  Maka muncul ide kreatif Umar yang disampaikan kepada Abu Bakar Al- Siddiq untuk segera mengumpulkan tulisan- tulisan Al- qur’an yang pernah ditulis pada masa Nabi Saw[16].
Semula Abu Bakar keberatan atas usul Umar. Tetapi Umar berhasil meyakinkanya. Maka dibentuklah sebuah tim yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dalam rangka merealisasikan mandat dan tugas suci tersebut. Pada mulanya, Tsabit pun merasa keberatan, akan tetapi dapat pula diyakinkan[17]. Abu Bakar memerintahkan Zaid bi Tsabit, melihat kedudukanya dalam masalah qiraat, hafalan, penulisan, pemahaman dan kecerdasanya serta kehadiranya pada pembacaan yang terakhir kali. Zaid bin Tsabit memulai dengan bersandar pada hafalan yang ada dalam hati para qurra’dan catatan yang ada pada para penulis[18]. Kemudian lembaran-lembaran itu disimpan abu Bakar. Setelah ia wafat pada tahun 13 H, lembaran- lembaran itu berpindah ke tangan Umar selaku khalifah kedua dan tetap berada di tanganya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ke tangan Hafsah, puteri Umar.
Dari rekaman sejarah diatas, maka dapat diketahui bahwa Abu Bakar Al- shiddiq adalah orang pertama yang memerintahkan penghimpunan Al-qur’an, Umar bin Khatab adalah pelontar idenya, serta Zaid bin Tsabit adalah pelaksana pertama yang melakukan kerja besar penulisan Al- qur’an secara utuh dan sekaligus menghimpunya kedalam satu mushaf.
Adapun karakteristik penulisan al-qur’an pada masa Abu Bakar ini[19] adalah :
1)      Seluruh ayat Al-qur’an dikumpulkan dan ditulis dalam satu mushaf berdasarkan penelitian yang cermat dan seksama.
2)      Meniadakan ayat- ayat yang telah mansukh.
3)      Seluruh ayat yang ada telah diakui kemutawatiranya.
4)      Dialek arab yang dipakai dalam pembukuan ini berjumlah 7 (qiraat) sebagaimana yang dinukil berdasar riwayat yang benar- benar sahih.
Demikianlah singkatnya riwayat Al- qur’an ketika dikumpulkan dan dihimpun menjadi sebuah naskah. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke 11 H.

b)      Pembukuan Al- Qur’an Pada Masa Utsman bin Affan.
Latar belakang pengumpulan Al- qur’an pada masa Utsman ra berbeda dengan faktor yang ada pada masa Abu Bakar. Daerah kekuasaan  pada masa Utsman telah meluas dan daerah- daerah islam telah terpencar di berbagai daerah dan kota. Disetiap daerah telah populer bacaan sahabat yang mengajar mereka. Penduduk Syam membaca Al- qur’an mengikuti bacaan Ubay bin Ka’ab, penduduk Kufah mengikuti bacaan Abdullah bin Mas’ud, dan sebagian yang lain mengikuti bacaan Abu Musa Al- ‘Asyari. Diantara mereka terdapat perbedaan tentang bunyi huruf, dan bentuk bacaan. Masalah ini membawa mereka kepada pintu pertikaian dan perpecahan antar sesama[20]. Ketika penyerbuan Armenia dan Azerbaijan dari penduduk Irak, termasuk Hudzaifah bin Al- Yaman. Ia melihat banyak perbedaan dalam cara- cara membaca Al- qur’an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan ketidakfasihan, masing- masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaanya dan puncaknya mereka saling mengkafirkan[21]. Setelah kejadian tersebut, Utsman dengan kebenaran pandanganya bermaksud untuk melakukan tindakan pencegahan. Ia mengumpulkan sahabat- sahabat yang terkemuka dan cerdik cendikiawan untuk bermusyawarah dalam menanggulangi fitnah (perpecahan) dan perselisihan. Mereka sepakat untuk menyalin dan memperbanyak mushaf kemudian mengirimkanya ke segenap daerah dan kota. Ia menugaskan kepada empat orang sahabat pilihan, yang hafalanya dapat diandalkan, yaitu Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubeir, Said ibn Al- Ash dan Abdurrahman ibn Hisyam. Mereka semua dari suku Quraisy golongan Muhajirin, kecuali Zaid bin Tsabit yang berasal dari kaum Ansor. Pelaksanaan gagasan yang mulia ini dilakukan pada tahun 24 hijrah. Utsman mengatakan kepada mereka,”Bila anda sekalian menemui perselisihan pendapat tentang bacaan maka tulislah berdasarkan bahasa Quraisy, karena Al- Quran diturunkan dengan bahasa Quraisy,” Utsman meminjam mushaf Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah binti Umar dan memerintahkan keempat orang sahabat tersebut untuk menyalinya dan memperbanyaknya[22]. Setelah mereka selesai menyalin, naskah Hafsah tadi dikembalikan, dan salinan itu dijadikan 5 buah naskah, ini menurut riwayat yang masyhur. Lima buah naskah mushaf Al- qur’an tersebut oleh Utsman lalu dikirimkan sebuah ke Makkah, sebuah ke Syam, sebuah ke Kuffah, sebuah ke Basrah, dan sebuah disimpan oleh beliau[23]. Mushaf inilah yang sampai sekarang kita kenal dengan sebutan Mushaf Utsmani.    
                               
C.    PERBEDAAN ANTARA MUSHAF ABU BAKAR DAN MUSHAF UTSMAN
Perbedaan antara pengumpulan (mushaf) Abu Bkar dan Utsman adalah sebagai berikut. Pengumpulan mushaf pada mada Abu Bakar adalah bentuk pemindahan dan penulisanya Al- Qur’an kedalam satu mushaf yang ayat- ayatnya sudah tersusun, berasal dari tulisan yang terkumpul pada kepingan- kepingan batu, pelepah kurma dan kulit- kulit binatang. Adapu latar belakangnya karena banyaknya Huffadz yang gugur. Sedangkan pengumpulan mushaf pada masa Utsman adalah menyalin kembali mushaf yang telah tersusun pada masa Abu Bakar dengan tujuan untuk dikirimkan ke seluruh negara islam. Latar belakangnya adalah perbedaan dalam hal membaca Al- qur’an[24].






REFRENSI

Al- Qaththan, Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an, Jakarta: Al- Kautsar, 2009.
Ash- Shabuuniy, Muhammad Ali, Studi Ilmu Al- Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 1991.
Chalil, Munawar, Al- Qur’an Dari Masa Ke Masa, Semarang: CV. Ramadhani, 1952.
Al- Maliki Al- Hasni, Muhammad bin Alawi, Mutiara Ilmu- Ilmu Al- Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Ash- Shieddieqi, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu  Al- Qur’an/ Tafsir, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Al- Munawar, Said Agil Husin, Al- Qur’an: Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Jakarta: Ciputat Press, 2002.





[1] Said Agil Husin Al- Munawwar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki  (Jakarta,:Ciputat Press,2002), hal.15-16
[2] Manna’ Al- Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar,2009), hal. 150-151
[3] Muhammad Ali Ash- Shabuuniy, Studi Ilmu Al- Qur’an (Bandung Pustaka Setia, 1991), hal. 93
[4] Ibid.
[5] Ibid hal. 94
[6] Muhammad bin Alawi Al- Maliki Al Hasni, Mutiara- Mutiara Ilmu Al-Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 37
[7] Hasby Ash- Shidqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al- Quran/Tafsir (Jakarta: Bulan Bintang,1980), hal. 85- 86
[8] Manna’ Al- Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar,2009), hal. 152
[9] Ibid hal. 156
[10] Ibid
[11] Munawwar Chalil, Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa, (Semarang: CV. Ramadhani, 1952), hal. 22-23
[12] Muhammad Ali Ash- Shabuuniy, Studi Ilmu Al- Qur’an (Bandung Pustaka Setia, 1991), hal. 98
[13] Ibid, hal. 99
[14] Ibid
[15]Said Agil Husin Al- Munawwar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki  (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hal.17

[16] Ibid, hal. 18
[17] Ibid.
[18] Manna’ Al- Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar,2009), hal. 159
[19] Said Agil Husin Al- Munawwar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki  (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hal. 19
[20] Muhammad Ali Ash- Shabuuniy, Studi Ilmu Al- Qur’an (Bandung Pustaka Setia, 1991), hal. 108
[21] Manna’ Al- Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar,2009), hal. 162- 163
[22] Muhammad Ali Ash- Shabuuniy, Studi Ilmu Al- Qur’an (Bandung Pustaka Setia, 1991), hal. 108 -109
[23]Munawwar Chalil, Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa, (Semarang: CV. Ramadhani, 1952), hal. 29
[24] Muhammad Ali Ash- Shabuuniy, Studi Ilmu Al- Qur’an (Bandung Pustaka Setia, 1991), hal. 110

Thursday, 16 August 2012

Fungsi Dan Tujuan Zakat Bagi Kehidupan Sosial



“FUNGSI DAN TUJUAN ZAKAT BAGI KEHIDUPAN SOSIAL” 



Disusun Oleh:
Muhammad Solehan




BAB I
PENDAHULUAN

Zakat adalah salah satu dari rukun islam.  Oleh karena itu, ia merupakan pokok yang menjadikan tegaknya islam oleh keberadaanya. Sebaliknya, islam tidak akan berdiri apabila salah satu dari pokoknya hilang atau tak ada. Dengan menunaikan zakat, berarti kita telaah menjaga tegaknya islam.

بني الأسلا م علي خمس :  شهادة ان لا اله الآ الله وأنّ محمّدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحجّ وصوم رمضان ( روه بخاري)
Artinya :”Islam dibangun diatas lima (pokok; rukun): bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan.”(HR. Bukhori- Muslim)

Dengan zakat, Allah swt mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui syariatnya, diantaranya tolong- menolong, gotong- royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan, dan status sosial dalam kehidupan adalah sunnatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial itu manusia membutuhkan antara satu dengan lainya. Dan zakat adalah salah satu instrument paling efektif untuk menyetukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebahagiaan di akhirat.
Setiap muslim mempunyai kaitan,ikatan dan hubungan, serta kekerabatan dengan saudara- saudaranya. Semua itu menuntut adanya kejujuran, keikhlasan dan pengorbanan. Jadi, seorang muslim mempunyai kewajiban yang apabila ditunaikan maka hasilnya adalah kebaikan. Dan sebaliknya apabila ditinggalkan akan terjadi kekacauan dan hilangnya hak- hak orang lain. Dengan demikian , barang siapa yang menunaikan zakat berarti, ia telah membangun tatanan yang baik. Memberikan hak- hak orang lain yang tertahan pada muzakki, menegakkan islam, dan menolong mereka yang lemah. Sebaliknya, barang siapa meninggalkan zakat berarti ia telah merusak tatanan sosial ekonomi, mengambil hak- hak orang lain, merobohkan islam, dan tega membiarkan orang- orang lemah hidup dalam penderitaan dan kesusahan, maka ia kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Seperti firman Allah swt dalam Q. S. At- Taubah: 34-35,

Artinya :“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,  pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q. S. At- Taubah: 34-35)

Dalam makalah ini pun, akan membahas tentang fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, serta tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan sosial yang akan dijelaskan lebih terperinci, dimana zakat sangat berperan penting dalam membangun kemaslahatan bagi masyarakatnya. Fungsi dan tujuan tersebut tidak hanya berdampak baik pada kehidupan sosial masyarakat saja, akan tetapi berdampak baik pula bagi pemberi dan penerima zakat tersebut.
















BAB II
PEMBAHASAN

Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut ukuran tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, keduanya harus dibedakan. Dalam Al- Qur’an perkataan zakat selalu dirangkaikan dengan shalat yang merupakan rukun islam yang kedua. Ini menunjukan pentingnya zakat dalm menegakkan islam.
Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt (Hablum- minallah;vertikal), dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Hablum-minannas; horizontal). Oleh karena itu, pilar islam yang ketiga ini, sangatlah penting dalam menyusun kehidupan yang humanis dan harmonis dalam masyarakat, serta berperan sangat besar dalam kehidupan sosial.
Menurut Hasbi Ash- Shiddiqi, zakat dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi muzakki, karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Selain itu, zakat ini merupakan bukti kebenaran iman muzakki, kebenaran tunduk dan patuh serta merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi harta yang dizakati, dapat menyuburkan harta tersebut dan menyebabkan pemiliknya memperoleh pahala mengeluarkan zakat. Dari sisi sosial, zakat akan mensucikan masayarakat dan menyuburkanya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik maupun mental dan menghindarkan dari bencana- bencana kemasyarakatan lainya 1.
Manakala Allah menurunkan perintah zakat, maka ini sesungguhnya sebuah mekanisme sederhana namun indah dan jitu, yang mempunyai tujuan sekaligus. Misalnya, pertama nikmat perintah ini- Dia menguji kepatuhan sekaligus rasa syukur para hamba yang sudah diberi keluasan rizki. Kedua, melalui zakat akan terjadi proses distribusi yang lebih adil, melalui tangan-  tangan hamba sendiri. Ketiga, zakat juga mendorong proses distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi, yang secarara keseluruhan menyentuh berbagai lapisan masyarakat sekaligus. Keempat, melalui zakat pula pada akhirnya umat manusia akan lebih mudah mendapatkan kesejahteraan
 


1.        Ahmad Mifdlol Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta: Mirbanda Publishing, 2011), hal. 31-32
Fungsi dan Tujuan Zakat
Dalam berzakat, terdapat suatu hikmah yang dapat diambil. Hikmah tersebut ada yang dimaksudkan untuk hal yang bersifat personal (perseorangan) baik muzakki maupun mustahiq itu sendiri. Juga untuk hal yang bersifat sosial kemasyarakatan yang mana zakat sangat berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai dan harmonis yang pada akhirnya dapay menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin. Selain itu, dikarenakan zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal (habblum- minallah) dan horizontal (habblum- minannaas). Jadi, hikmah yang dapat diambil pun meliputi dua dimensi tersebut.
Adapun fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, buah dari ibadah zakat yang berdimensi vertikal, yang dapat membentuk karakter- karakter yang baik bagi seorang muslim yang berzakat (muzakki) maupun yang menerima (mustahiq). Diantaranya :
1.      Membersihkan diri dari sifat bakhil.
2.      Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
3.      Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, terutama bagi pemilik harta.
4.      Menentramkan perasaan mustahiq, karena ada kepedulian terhadap mereka.
5.      Melatih atau mendidik berinfak dan memberi.
6.      Menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari dosa.
7.      Mensucikan harta para muzakki,  dll.
Sedangkan tujuan- tujuan zakat yang bersifat sosial, buah dari ibadah zakat yang berdimensi horizontal (antar manusia), yang berperan penting dalam membina dan mencapai kemaslahatan masyarakat. Diantaranya :

1.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
Zakat adalah ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi- fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah swt, dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa 2. Sebagai penghubung antara golongan kaya dan golongan miskin. Zakat dapat


 
 2.   A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: : Harta Berkah, Pahala Bertambah, (Jakarta: Qultum Media, 2008),          hal. 49


mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya rukun, damai dan harmonis. Disamping itu, islam sangatlah menganjurkan untuk saling mencintai, menjalin dan membina persaudaraan. Seperti hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhori dari Anas Ra, bahwa Rasulullah bersabda :

لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Tidak dikatakan / (tidak sempurna) iman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri .“(H.R Bukhari) 3.

Dari hadis diatas, jika kita kaitkan dengan peran zakat dalam kehidupan masyarakat maka zakat tersebut akan berdampak terhadap jalinan persaudaraan antar individu yang kaya dengan yang miskin. Seorang kaya yang beriman akan mencintai kaum yang lemah dan memperhatikan mereka. Wujud dari mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri adalah menjalin persaudaran tersebut. Melalui zakat tersebut, maka terjalinlah keakraban dan persaudaraan yang erat, dan akan menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan islam yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu).

2.      Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang yang fakir dan oarang- orang yang memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukanya, dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. Dengan ini masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan yang mampu turut bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang- orang yan fakir atau lemah.
Allah swt akan memberi kelonggaran dari kesempitan, dan akan memberikan kemudahan baik didunia maupun di akhirat, bagi orang- orang yang memberikan kemudahan dan
melapangkan kesempitan didunia terhadap sesama muslim. Seperti hadits dibawah ini :
 

3.           Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,(Jakarta: Gema Insani, 2002), hal. 12


حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ اَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِىُّ حَدَّثَنِى أَبِى عَنِ اْلأَعْمَشِ قَالَ حُدِّثْتُ عَنْ اَبىِ صَالِحٍ عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صَلى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ "مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ فىِ الدُّنْيَا يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فىِ الدُّنْيَا سَتَرَ الله ُ عَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ وَ الله ُفىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ اَخِيْهِ"
(رواه الترمذى)
Artinya : Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al-Quraisy menceritakan kepada kami, Al- A’masy menceritakan kepada kami, dia berkata,”Aku diberi cerita dari Abi Saleh dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah saw, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa melapangkan  kesusahan seseorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah melapangkanya dari
kesusahan- kesusahan di hari kiamat. Barang siapa yang memudahkan bagi orang kesulitan di dunia, maka Allah akan memmudahkanya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (keburukan) seorang muslim di dunia, maka Allah akan menutup (keburukan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong sesama (saudaranya).” (H.R Tirmidzi) 4
Abu Awanah dan lainya meriwayatkan hadits ini dari Al- A’masy dari Abi Shaleh Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw, seperti hadits ubaid bin Asbath dan mereka tidak menyebutkan dalam sanadnya : “Aku diberi cerita dari Abi Shaleh”
Sangat jelaslah peran zakat untuk hadist tersebut, dimana kita membantu melonggarkan kesempitan atau melapangkan kesusahan dan memberikan kemudahan kepada sesama melalui zakat. Selain itu, zakat juga merupakan instrumen yang cukup efektif untuk memudahkan dan meringankan beban kaum yang lemah maupun fakir. Diharapkan melalui cara itu, kita dapat membantu mengurangi dan meminimalisir kemiskinan di kalangan masyarakat.
3. Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang- orang miskin.
Perbedaan kelas yang sangat timpang pada masyarakat sering menimbulkan rasa iri hati
 
4.  Moh Zuhri, dkk., Tarjamah Sunan Tirmidzi: Jilid 3,(Semarang: Asy- Syifa’, 1992), hal. 457- 458.


dan dengki dari yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Suasana kondisi yang demikian itu tidak menguntungkan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan pertentangan sosial. Golongan yang kaya menindas atau memeras yang miskin dan golongan orang miskin memendam rasa dendam dan benci terhadap yang kaya. Akhirnya dapat menimbulkan terganggunya ketertiban masyarakat. Hal demikian akan merugikan golongan yang kaya sebab terganggunya ketertiban sosial berbentuk kerusuhan, maka orang- orang yang kaya selalu menjadi sasaran orang- orang miskin. 5
            Zakat juga memiliki kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang bermula dari sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya kepedulian hartawan terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak mereka, yang sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari itu, agar mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik kepada Allah ,dan terhindar dari bahaya kekufuran6 .  Melalui zakat, maka seseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata sosial diatasnya. Karena adanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang lemah. Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan antar sesama. Dalam sebuah hadis menerangkan :
عَنْ اَنَسٍ رَضِىَ الله ُعَنْهُ اَنَّ النَّبِى ص. م. قَالَ : لاَتَبَاغَضُوْا وَلاَ تحَاَسَدُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ تَقَاطَعُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا، وَلاَ يُحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجُرَ اَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ
(متفق عليه)
Artinya : Dari Anas Ra. Bahwasanya Nabi saw bersabda :”Janganlah kalian saling membenci, saling hasud, saling membelakangi, dan saling memutuskan tali persaudaraan, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim tidak diperbolehkan mendiamkan saudaranya lebih dari tig hari.” (H.R Bukhari- Muslim) 7
Dari hadis diatas, secara ekplisit menerangkan bahwa sifat saling benci, hasud, dan saling
membelakangi sangat potensial menimbulkan permusuhan yang pada akhirnya menimbulkan
 
5. Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Yogjakarta: UII Press,2005), hal. 29
6. Ahmad Mifdlol Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta: Mirbanda Publishing, 2011), hal. 45
7. Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin: Jilid II,(Jakarta: Pustaka Amin, 1999), hal. 458


putusnya persaudaraan dalam suatu masyarakat. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka peran zakat akan menengahinya guna membangun persaudaraan dan kekeluargaan, yang mampu membersihkan sifat- sifat yang berbau kecemburuan sosial.

4.      Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Zakat akan menanamkan sifat- sifat mulia yaitu kebersamaan, gotong royong dan tolong menolong. Kita dianjurkan untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa dan dilarang untuk tolong- menolong dalam hal maksiat dan dosa. Seperti firman Allah dalam Al- Quran Surat Al- Maidah: 2,

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(Q.S Al-Maidah : 2)

Sebagai makhluk sosial, manusia takkan pernah bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Allah menciptakan hamba yang berbeda- beda dalam strata kehidupan itu bukan tidak mempunyai tujuan. Ada golongan yang diberi kelebihan harta dan ada pula orang yang kekurangan harta. Semua itu sudah menjadi sunnatullah (hukum Allah), dimana antara satu dengan yang lain saling melengkapi dan menutupi kekurangannya. Seperti hadits dibawah ini:
وَعَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعُدِ بْنِ اَبىِ وَقَّاصٍ رَضِى الله ُعَنْهُمَا قَالَ: رَاَى سَعْدٌ اَنَّ لَهُ فَضْلاً عَلَى مَنْ دُوْنَهُ، فَقَالَ النَّبِى ص.م. هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ اِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ؟
(رواه البخارى)
Artinya : Dari Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash Ra, ia berkata,“ Saad merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang- orang disekitarnya, kemudian Nabi Saw bersabda,”Bukankah kamu mendapatkan pertolongan dari rizki disebabkan orang- orang yang lemah di sekitarmu.” (H.R Bukhari) 8
 Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling membutuhkan. Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan menjadi ladang pahala bagi orang kaya yang berderma kepada
 

8.        Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin: Jilid I, (Jakarta: Pustaka Amin, 1999), hal. 293

mereka. Sedangkan, orang yang miskin akan merasa terbantu melalui uluran tangan orang kaya
yang berderma kepada mereka.
Para hartawan mendapatkan hartanya dari rakyat umum dengan jalan kebijaksanaan dan usaha yang dibantu oleh rakyat umum itu. Ringkasnya, para hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari rakyat. Lantaran itu, apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena sesuatu bencana, wajiblah atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara badan masyarakat yang kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat Allah. Tidak dapat diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang fakir, sebagaimana orang fakir sangat membutuhkan orang kaya.9
Disinilah peran zakat untuk membangun sikap saling tolong- menolong dalam kebaikan di   lingkungan masyarakat. Karena mereka makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, yang dapat membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.

                                                                                                                               
 

9.        Hasby Ash- Shiddiqy, Al- Islam: Jilid II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997), hal. 87       
                                                                     



BAB III
KESIMPULAN

Zakat adalah salah satu pokok yang menjadikan tegaknya islam. Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari berzakat, baik yang bersifat personal bagi muzakki atau mustahiq, maupun yang bersifat sosial kemasyarakatan. Karena zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal (habblum- minallah) saja, akan tetapi juga berdimensi horizontal (habblum- minannaas). Jadi manfaat  yang didapat akan keberadaan zakat tidak hanya dirasakan sendiri, melainkan kemaslahatan umum. Adapun hikmah yang dapat kita petik dalam kehidupan sosial, antara lain: Pertama,  Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya. Kedua, Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Ketiga, Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang- orang miskin. Keempat, Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis yaang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman dan tentram lahir dan batin, haruslah menyatukan seluruh elemen masyarakat, tidak memandang strata sosialnya, kaya tidaknya seseorang. Akan tetapi hal tersebut menjadikan kita saling menutupi kekurangan masing –masing. Dimanapun kita berada, kita tidak akan pernah luput dari bantuan orang lain. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjalin dan menanamkan sikap persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan  dan kegotong- royongan untuk menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan  yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu). Salah satu sarana penghubungnya yaitu dengan berzakat. Dengan berzakat, yang akan menengahi antara kaum lemah dengan hartawan dan menjalin persaudaraan antara keduanya. Setelah persaudaraan terjalin dengan erat, maka akan tercipta masyarakat yang adil dan makmur serta kesejahteraan dikalangan masyarakat akan merata.
Wallahu’alam bisshoab.





DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, Yogjakarta: UII Press, 2005.

Ash- Shiddiqy, Hasby, Al- Islam: Jilid 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1997

Muthohar, Ahmad Mifdlol, Keberkahan Dalam Berzakat, Jakarta: Mibarda Publishing, 2011

A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: Harta Berkah, Pahala Bertambah, Jakarta: Qultum Media, 2008

Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002

Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 1, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

Zuhri, Moh, dkk., Terjemah Sunan At- Tirmidzi: Jilid 3, Semarang: CV. Asy- Syifa’, 1992