“FUNGSI DAN TUJUAN ZAKAT BAGI KEHIDUPAN SOSIAL”
Disusun Oleh:
Muhammad Solehan
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat adalah salah satu dari rukun islam. Oleh karena itu, ia merupakan pokok yang
menjadikan tegaknya islam oleh keberadaanya. Sebaliknya, islam tidak akan berdiri
apabila salah satu dari pokoknya hilang atau tak ada. Dengan menunaikan zakat,
berarti kita telaah menjaga tegaknya islam.
بني الأسلا م علي
خمس : شهادة ان لا اله الآ الله وأنّ
محمّدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحجّ وصوم رمضان ( روه بخاري)
Artinya :”Islam dibangun diatas lima (pokok; rukun): bersaksi bahwasanya
tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan
ramadhan.”(HR. Bukhori- Muslim)
Dengan zakat, Allah swt
mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui
syariatnya, diantaranya tolong- menolong, gotong- royong, dan selalu menjalin
persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan, dan status sosial dalam kehidupan
adalah sunnatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan
adanya perbedaan status sosial itu manusia membutuhkan antara satu dengan
lainya. Dan zakat adalah
salah satu instrument paling efektif untuk menyetukan umat manusia dalam naungan
kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebahagiaan di
akhirat.
Setiap muslim mempunyai kaitan,ikatan dan hubungan, serta kekerabatan
dengan saudara- saudaranya. Semua itu menuntut adanya kejujuran, keikhlasan dan
pengorbanan. Jadi, seorang muslim mempunyai kewajiban yang apabila ditunaikan
maka hasilnya adalah kebaikan. Dan sebaliknya apabila ditinggalkan akan terjadi
kekacauan dan hilangnya hak- hak orang lain. Dengan demikian , barang siapa
yang menunaikan zakat berarti, ia telah membangun tatanan yang baik. Memberikan
hak- hak orang lain yang tertahan pada muzakki, menegakkan islam, dan
menolong mereka yang lemah. Sebaliknya, barang siapa meninggalkan zakat berarti
ia telah merusak tatanan sosial ekonomi, mengambil hak- hak orang lain,
merobohkan islam, dan tega membiarkan orang- orang lemah hidup dalam
penderitaan dan kesusahan, maka ia kelak akan mendapatkan azab yang pedih di
akhirat. Seperti firman Allah swt dalam Q. S. At- Taubah: 34-35,
Artinya
:“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
(Q. S.
At- Taubah: 34-35)
Dalam makalah ini pun, akan membahas tentang fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, serta tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan sosial yang akan dijelaskan
lebih terperinci, dimana zakat sangat berperan penting dalam membangun
kemaslahatan bagi masyarakatnya. Fungsi dan tujuan
tersebut tidak hanya berdampak baik pada kehidupan sosial masyarakat saja, akan
tetapi berdampak baik pula bagi pemberi dan penerima zakat tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang
dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut ukuran tertentu. Zakat
bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Oleh karena itu,
keduanya harus dibedakan. Dalam Al- Qur’an perkataan zakat selalu dirangkaikan
dengan shalat yang merupakan rukun islam yang kedua. Ini menunjukan pentingnya
zakat dalm menegakkan islam.
Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal.
Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt (Hablum-
minallah;vertikal), dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Hablum-minannas;
horizontal). Oleh karena itu, pilar islam yang ketiga ini, sangatlah penting
dalam menyusun kehidupan yang humanis dan harmonis dalam masyarakat, serta
berperan sangat besar dalam kehidupan sosial.
Menurut Hasbi Ash- Shiddiqi, zakat dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa
sisi. Dari sisi muzakki, karena
zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Selain itu, zakat ini
merupakan bukti kebenaran iman muzakki, kebenaran tunduk dan patuh serta
merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi harta yang
dizakati, dapat menyuburkan harta tersebut dan menyebabkan pemiliknya
memperoleh pahala mengeluarkan zakat. Dari sisi sosial, zakat akan mensucikan
masayarakat dan menyuburkanya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan,
kelemahan fisik maupun mental dan menghindarkan dari bencana- bencana
kemasyarakatan lainya 1.
Manakala Allah menurunkan perintah zakat, maka ini sesungguhnya sebuah
mekanisme sederhana namun indah dan jitu, yang mempunyai tujuan
sekaligus. Misalnya, pertama nikmat perintah ini- Dia menguji kepatuhan
sekaligus rasa syukur para hamba yang sudah diberi keluasan rizki. Kedua,
melalui zakat akan terjadi proses distribusi yang lebih adil, melalui
tangan- tangan hamba sendiri. Ketiga,
zakat juga mendorong proses distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi, yang
secarara keseluruhan menyentuh berbagai lapisan masyarakat sekaligus. Keempat,
melalui zakat pula pada akhirnya umat manusia akan lebih mudah mendapatkan
kesejahteraan
1.
Ahmad Mifdlol
Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta: Mirbanda Publishing,
2011), hal. 31-32
Fungsi dan Tujuan Zakat
Dalam berzakat, terdapat suatu hikmah yang dapat
diambil. Hikmah tersebut ada yang dimaksudkan untuk hal yang bersifat personal
(perseorangan) baik muzakki maupun mustahiq itu sendiri. Juga untuk hal
yang bersifat sosial kemasyarakatan yang mana zakat sangat berperan penting
dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang
dengan yang lainya menjadi rukun, damai dan harmonis yang pada akhirnya dapay
menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin. Selain itu, dikarenakan
zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal (habblum- minallah) dan horizontal (habblum- minannaas). Jadi, hikmah yang
dapat diambil pun meliputi dua dimensi tersebut.
Adapun fungsi- fungsi zakat yang bersifat
personal, buah dari ibadah zakat yang berdimensi vertikal, yang dapat membentuk
karakter- karakter yang baik bagi seorang muslim yang berzakat (muzakki) maupun yang menerima (mustahiq). Diantaranya :
1.
Membersihkan diri dari sifat bakhil.
2.
Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
3.
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, terutama
bagi pemilik harta.
4.
Menentramkan perasaan mustahiq, karena ada kepedulian terhadap mereka.
5.
Melatih atau mendidik berinfak dan memberi.
6.
Menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari
dosa.
7.
Mensucikan harta para muzakki, dll.
Sedangkan tujuan- tujuan zakat yang bersifat
sosial, buah dari ibadah zakat yang berdimensi horizontal (antar manusia), yang
berperan penting dalam membina dan mencapai kemaslahatan masyarakat.
Diantaranya :
1.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama
umat islam dan manusia pada umumnya.
Zakat adalah ibadah maliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi- fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia
Allah swt, dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga bukti
pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat
persaudaraan umat dan bangsa 2. Sebagai penghubung antara golongan
kaya dan golongan miskin. Zakat dapat
2. A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: : Harta Berkah, Pahala Bertambah, (Jakarta:
Qultum Media, 2008), hal. 49
mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya
rukun, damai dan harmonis. Disamping itu, islam sangatlah menganjurkan untuk
saling mencintai, menjalin dan membina persaudaraan. Seperti hadits Rasulullah
saw riwayat Imam Bukhori dari Anas Ra, bahwa Rasulullah bersabda :
لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ ِلأَخِيْهِ
مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Tidak dikatakan / (tidak sempurna) iman
seseorang sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya
sendiri .“(H.R Bukhari) 3.
Dari hadis diatas, jika kita kaitkan dengan peran zakat dalam kehidupan
masyarakat maka zakat tersebut akan berdampak terhadap jalinan persaudaraan
antar individu yang kaya dengan yang miskin. Seorang kaya yang beriman akan
mencintai kaum yang lemah dan memperhatikan mereka. Wujud dari mencintai
saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri adalah menjalin persaudaran
tersebut. Melalui zakat tersebut, maka terjalinlah keakraban dan persaudaraan
yang erat, dan akan menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan islam yang
berdiri atas prinsip- prinsip ummatan
wahidan (umat yang bersatu).
2.
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya
keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang yang fakir dan oarang- orang
yang memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan
semangat ketika mereka mampu melakukanya, dan bisa mendorong mereka untuk
meraih kehidupan yang layak. Dengan ini masyarakat akan terlindung dari
penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan
kelemahan. Setiap golongan yang mampu turut bertanggung jawab untuk mencukupi
kehidupan orang- orang yan fakir atau lemah.
Allah swt akan memberi kelonggaran dari kesempitan, dan akan memberikan
kemudahan baik didunia maupun di akhirat, bagi orang- orang yang memberikan
kemudahan dan
melapangkan
kesempitan didunia terhadap sesama muslim. Seperti hadits dibawah ini :
3.
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,(Jakarta: Gema Insani, 2002), hal.
12
حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ بْنُ اَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِىُّ حَدَّثَنِى أَبِى عَنِ
اْلأَعْمَشِ قَالَ حُدِّثْتُ عَنْ اَبىِ صَالِحٍ عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ
– صَلى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ "مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ فىِ الدُّنْيَا
يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ
فىِ الدُّنْيَا سَتَرَ الله ُ عَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ وَ الله ُفىِ
عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ اَخِيْهِ"
(رواه الترمذى)
Artinya : Ubaid bin
Asbath bin Muhammad Al-Quraisy menceritakan kepada kami, Al- A’masy
menceritakan kepada kami, dia berkata,”Aku diberi cerita dari Abi Saleh dari
Abu Hurairah Ra dari Rasulullah saw, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa melapangkan kesusahan
seseorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah melapangkanya dari
kesusahan- kesusahan di hari kiamat. Barang siapa
yang memudahkan bagi orang kesulitan di dunia, maka Allah akan memmudahkanya di
dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (keburukan) seorang muslim di dunia,
maka Allah akan menutup (keburukan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan
menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong sesama (saudaranya).” (H.R Tirmidzi) 4
Abu Awanah dan
lainya meriwayatkan hadits ini dari Al- A’masy dari Abi Shaleh Dari Abu
Hurairah dari Rasulullah Saw, seperti hadits ubaid bin Asbath dan mereka tidak
menyebutkan dalam sanadnya : “Aku diberi
cerita dari Abi Shaleh”
Sangat jelaslah
peran zakat untuk hadist tersebut, dimana kita membantu melonggarkan kesempitan
atau melapangkan kesusahan dan memberikan kemudahan kepada sesama melalui
zakat. Selain itu, zakat juga merupakan instrumen yang cukup efektif untuk
memudahkan dan meringankan beban kaum yang lemah maupun fakir. Diharapkan
melalui cara itu, kita dapat membantu mengurangi dan meminimalisir kemiskinan
di kalangan masyarakat.
3. Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial)
dari hati orang- orang miskin.
Perbedaan kelas yang sangat timpang pada masyarakat sering menimbulkan rasa
iri hati
dan dengki dari
yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai
dari yang kaya terhadap yang miskin. Suasana kondisi yang demikian itu tidak menguntungkan
bagi masyarakat dan dapat menimbulkan pertentangan sosial. Golongan yang kaya
menindas atau memeras yang miskin dan golongan orang miskin memendam rasa
dendam dan benci terhadap yang kaya. Akhirnya dapat menimbulkan terganggunya
ketertiban masyarakat. Hal demikian akan merugikan golongan yang kaya sebab
terganggunya ketertiban sosial berbentuk kerusuhan, maka orang- orang yang kaya
selalu menjadi sasaran orang- orang miskin.
5
Zakat
juga memiliki kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang
bermula dari sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya
kepedulian hartawan terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak
mereka, yang sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari
itu, agar mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik
kepada Allah ,dan terhindar dari bahaya kekufuran6 . Melalui
zakat, maka seseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata
sosial diatasnya. Karena adanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang
lemah. Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan
antar sesama. Dalam sebuah hadis menerangkan :
عَنْ
اَنَسٍ رَضِىَ الله ُعَنْهُ اَنَّ النَّبِى ص. م. قَالَ : لاَتَبَاغَضُوْا وَلاَ
تحَاَسَدُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ تَقَاطَعُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا،
وَلاَ يُحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجُرَ اَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ
(متفق عليه)
Artinya : Dari Anas Ra. Bahwasanya Nabi saw
bersabda :”Janganlah kalian saling membenci, saling hasud, saling membelakangi,
dan saling memutuskan tali persaudaraan, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim tidak diperbolehkan mendiamkan saudaranya lebih dari
tig hari.” (H.R Bukhari- Muslim) 7
Dari hadis diatas, secara ekplisit menerangkan bahwa sifat saling benci,
hasud, dan saling
membelakangi sangat potensial menimbulkan permusuhan yang pada akhirnya
menimbulkan
5. Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat,
(Yogjakarta: UII Press,2005), hal. 29
6. Ahmad Mifdlol Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta:
Mirbanda Publishing, 2011), hal. 45
7. Imam Nawawi, Terjemah
Riyadhus Shalihin: Jilid II,(Jakarta: Pustaka Amin, 1999), hal. 458
putusnya
persaudaraan dalam suatu masyarakat. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka peran
zakat akan menengahinya guna membangun persaudaraan dan kekeluargaan, yang
mampu membersihkan sifat- sifat yang berbau kecemburuan sosial.
4. Manifestasi kegotong-
royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Zakat akan menanamkan sifat- sifat mulia yaitu kebersamaan, gotong royong
dan tolong menolong. Kita dianjurkan untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan
taqwa dan dilarang untuk tolong- menolong dalam hal maksiat dan dosa. Seperti
firman Allah dalam Al- Quran Surat Al- Maidah: 2,
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.”(Q.S Al-Maidah : 2)
Sebagai makhluk sosial, manusia takkan pernah bisa hidup tanpa bantuan
orang lain. Allah menciptakan hamba yang berbeda- beda dalam strata kehidupan
itu bukan tidak mempunyai tujuan. Ada golongan yang diberi kelebihan harta dan
ada pula orang yang kekurangan harta. Semua itu sudah menjadi sunnatullah (hukum Allah), dimana antara
satu dengan yang lain saling melengkapi dan menutupi kekurangannya. Seperti
hadits dibawah ini:
وَعَنْ مُصْعَبِ
بْنِ سَعُدِ بْنِ اَبىِ وَقَّاصٍ رَضِى الله ُعَنْهُمَا قَالَ: رَاَى سَعْدٌ اَنَّ
لَهُ فَضْلاً عَلَى مَنْ دُوْنَهُ، فَقَالَ النَّبِى ص.م. هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ
اِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ؟
(رواه البخارى)
Artinya : Dari Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash
Ra, ia berkata,“ Saad merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang-
orang disekitarnya, kemudian Nabi Saw bersabda,”Bukankah kamu mendapatkan
pertolongan dari rizki disebabkan orang- orang yang lemah di sekitarmu.” (H.R Bukhari) 8
Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling
membutuhkan. Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan
menjadi ladang pahala bagi orang kaya yang berderma kepada
8.
Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin: Jilid I, (Jakarta:
Pustaka Amin, 1999), hal. 293
mereka. Sedangkan, orang yang miskin akan merasa terbantu melalui uluran
tangan orang kaya
yang berderma kepada mereka.
Para hartawan mendapatkan hartanya dari rakyat umum dengan jalan
kebijaksanaan dan usaha yang dibantu oleh rakyat umum itu. Ringkasnya, para
hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari rakyat. Lantaran itu,
apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena sesuatu bencana, wajiblah
atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara badan masyarakat yang
kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat Allah. Tidak dapat
diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang fakir, sebagaimana
orang fakir sangat membutuhkan orang kaya.9
Disinilah peran zakat untuk membangun sikap saling tolong- menolong dalam
kebaikan di lingkungan masyarakat.
Karena mereka makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang
lain, yang dapat membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.
9.
Hasby Ash-
Shiddiqy, Al- Islam: Jilid II, (Jakarta:
Bulan Bintang, 1997), hal. 87
BAB
III
KESIMPULAN
Zakat adalah
salah satu pokok yang menjadikan tegaknya islam. Banyak pelajaran yang bisa
kita petik dari berzakat, baik yang bersifat personal bagi muzakki atau mustahiq, maupun
yang bersifat sosial kemasyarakatan. Karena zakat merupakan ibadah yang bukan
hanya berdimensi vertikal (habblum-
minallah) saja, akan tetapi juga berdimensi horizontal (habblum- minannaas). Jadi manfaat yang didapat akan keberadaan zakat tidak
hanya dirasakan sendiri, melainkan kemaslahatan umum. Adapun hikmah yang dapat
kita petik dalam kehidupan sosial, antara lain: Pertama, Membentangkan dan membina tali persaudaraan
sesama umat islam dan manusia pada umumnya. Kedua, Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari
kesulitan hidup dan penderitaan. Ketiga, Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan
sosial) dari hati orang- orang miskin. Keempat, Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan
dan taqwa.
Untuk
mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan
yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis yaang akhirnya dapat menciptakan
situasi yang aman dan tentram lahir dan batin, haruslah menyatukan seluruh
elemen masyarakat, tidak memandang strata sosialnya, kaya tidaknya seseorang.
Akan tetapi hal tersebut menjadikan kita saling menutupi kekurangan masing
–masing. Dimanapun kita berada, kita tidak akan pernah luput dari bantuan orang
lain. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjalin dan menanamkan sikap
persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan
dan kegotong- royongan untuk menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu).
Salah satu sarana penghubungnya yaitu dengan berzakat. Dengan berzakat, yang
akan menengahi antara kaum lemah dengan hartawan dan menjalin persaudaraan
antara keduanya. Setelah persaudaraan terjalin dengan erat, maka akan tercipta
masyarakat yang adil dan makmur serta kesejahteraan dikalangan masyarakat akan
merata.
Wallahu’alam
bisshoab.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat,
Yogjakarta: UII Press, 2005.
Ash- Shiddiqy, Hasby, Al-
Islam: Jilid 2, Jakarta:
Bulan Bintang, 1997
Muthohar, Ahmad Mifdlol, Keberkahan
Dalam Berzakat, Jakarta:
Mibarda Publishing, 2011
A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: Harta Berkah, Pahala Bertambah, Jakarta: Qultum Media,
2008
Hafidhuddin,
Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta:
Gema Insani, 2002
Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 1, Jakarta:
Pustaka Amani, 1999
Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 2, Jakarta:
Pustaka Amani, 1999
Zuhri, Moh, dkk., Terjemah
Sunan At- Tirmidzi: Jilid 3, Semarang:
CV. Asy- Syifa’, 1992