Thursday 16 August 2012

Fungsi Dan Tujuan Zakat Bagi Kehidupan Sosial



“FUNGSI DAN TUJUAN ZAKAT BAGI KEHIDUPAN SOSIAL” 



Disusun Oleh:
Muhammad Solehan




BAB I
PENDAHULUAN

Zakat adalah salah satu dari rukun islam.  Oleh karena itu, ia merupakan pokok yang menjadikan tegaknya islam oleh keberadaanya. Sebaliknya, islam tidak akan berdiri apabila salah satu dari pokoknya hilang atau tak ada. Dengan menunaikan zakat, berarti kita telaah menjaga tegaknya islam.

بني الأسلا م علي خمس :  شهادة ان لا اله الآ الله وأنّ محمّدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحجّ وصوم رمضان ( روه بخاري)
Artinya :”Islam dibangun diatas lima (pokok; rukun): bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan.”(HR. Bukhori- Muslim)

Dengan zakat, Allah swt mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui syariatnya, diantaranya tolong- menolong, gotong- royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan, dan status sosial dalam kehidupan adalah sunnatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial itu manusia membutuhkan antara satu dengan lainya. Dan zakat adalah salah satu instrument paling efektif untuk menyetukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebahagiaan di akhirat.
Setiap muslim mempunyai kaitan,ikatan dan hubungan, serta kekerabatan dengan saudara- saudaranya. Semua itu menuntut adanya kejujuran, keikhlasan dan pengorbanan. Jadi, seorang muslim mempunyai kewajiban yang apabila ditunaikan maka hasilnya adalah kebaikan. Dan sebaliknya apabila ditinggalkan akan terjadi kekacauan dan hilangnya hak- hak orang lain. Dengan demikian , barang siapa yang menunaikan zakat berarti, ia telah membangun tatanan yang baik. Memberikan hak- hak orang lain yang tertahan pada muzakki, menegakkan islam, dan menolong mereka yang lemah. Sebaliknya, barang siapa meninggalkan zakat berarti ia telah merusak tatanan sosial ekonomi, mengambil hak- hak orang lain, merobohkan islam, dan tega membiarkan orang- orang lemah hidup dalam penderitaan dan kesusahan, maka ia kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Seperti firman Allah swt dalam Q. S. At- Taubah: 34-35,

Artinya :“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,  pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q. S. At- Taubah: 34-35)

Dalam makalah ini pun, akan membahas tentang fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, serta tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan sosial yang akan dijelaskan lebih terperinci, dimana zakat sangat berperan penting dalam membangun kemaslahatan bagi masyarakatnya. Fungsi dan tujuan tersebut tidak hanya berdampak baik pada kehidupan sosial masyarakat saja, akan tetapi berdampak baik pula bagi pemberi dan penerima zakat tersebut.
















BAB II
PEMBAHASAN

Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut ukuran tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, keduanya harus dibedakan. Dalam Al- Qur’an perkataan zakat selalu dirangkaikan dengan shalat yang merupakan rukun islam yang kedua. Ini menunjukan pentingnya zakat dalm menegakkan islam.
Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt (Hablum- minallah;vertikal), dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (Hablum-minannas; horizontal). Oleh karena itu, pilar islam yang ketiga ini, sangatlah penting dalam menyusun kehidupan yang humanis dan harmonis dalam masyarakat, serta berperan sangat besar dalam kehidupan sosial.
Menurut Hasbi Ash- Shiddiqi, zakat dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi muzakki, karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Selain itu, zakat ini merupakan bukti kebenaran iman muzakki, kebenaran tunduk dan patuh serta merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi harta yang dizakati, dapat menyuburkan harta tersebut dan menyebabkan pemiliknya memperoleh pahala mengeluarkan zakat. Dari sisi sosial, zakat akan mensucikan masayarakat dan menyuburkanya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik maupun mental dan menghindarkan dari bencana- bencana kemasyarakatan lainya 1.
Manakala Allah menurunkan perintah zakat, maka ini sesungguhnya sebuah mekanisme sederhana namun indah dan jitu, yang mempunyai tujuan sekaligus. Misalnya, pertama nikmat perintah ini- Dia menguji kepatuhan sekaligus rasa syukur para hamba yang sudah diberi keluasan rizki. Kedua, melalui zakat akan terjadi proses distribusi yang lebih adil, melalui tangan-  tangan hamba sendiri. Ketiga, zakat juga mendorong proses distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi, yang secarara keseluruhan menyentuh berbagai lapisan masyarakat sekaligus. Keempat, melalui zakat pula pada akhirnya umat manusia akan lebih mudah mendapatkan kesejahteraan
 


1.        Ahmad Mifdlol Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta: Mirbanda Publishing, 2011), hal. 31-32
Fungsi dan Tujuan Zakat
Dalam berzakat, terdapat suatu hikmah yang dapat diambil. Hikmah tersebut ada yang dimaksudkan untuk hal yang bersifat personal (perseorangan) baik muzakki maupun mustahiq itu sendiri. Juga untuk hal yang bersifat sosial kemasyarakatan yang mana zakat sangat berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai dan harmonis yang pada akhirnya dapay menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin. Selain itu, dikarenakan zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal (habblum- minallah) dan horizontal (habblum- minannaas). Jadi, hikmah yang dapat diambil pun meliputi dua dimensi tersebut.
Adapun fungsi- fungsi zakat yang bersifat personal, buah dari ibadah zakat yang berdimensi vertikal, yang dapat membentuk karakter- karakter yang baik bagi seorang muslim yang berzakat (muzakki) maupun yang menerima (mustahiq). Diantaranya :
1.      Membersihkan diri dari sifat bakhil.
2.      Menghilangkan sifat kikir para pemilik harta.
3.      Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, terutama bagi pemilik harta.
4.      Menentramkan perasaan mustahiq, karena ada kepedulian terhadap mereka.
5.      Melatih atau mendidik berinfak dan memberi.
6.      Menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari dosa.
7.      Mensucikan harta para muzakki,  dll.
Sedangkan tujuan- tujuan zakat yang bersifat sosial, buah dari ibadah zakat yang berdimensi horizontal (antar manusia), yang berperan penting dalam membina dan mencapai kemaslahatan masyarakat. Diantaranya :

1.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
Zakat adalah ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi- fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah swt, dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa 2. Sebagai penghubung antara golongan kaya dan golongan miskin. Zakat dapat


 
 2.   A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: : Harta Berkah, Pahala Bertambah, (Jakarta: Qultum Media, 2008),          hal. 49


mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya rukun, damai dan harmonis. Disamping itu, islam sangatlah menganjurkan untuk saling mencintai, menjalin dan membina persaudaraan. Seperti hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhori dari Anas Ra, bahwa Rasulullah bersabda :

لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Tidak dikatakan / (tidak sempurna) iman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri .“(H.R Bukhari) 3.

Dari hadis diatas, jika kita kaitkan dengan peran zakat dalam kehidupan masyarakat maka zakat tersebut akan berdampak terhadap jalinan persaudaraan antar individu yang kaya dengan yang miskin. Seorang kaya yang beriman akan mencintai kaum yang lemah dan memperhatikan mereka. Wujud dari mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri adalah menjalin persaudaran tersebut. Melalui zakat tersebut, maka terjalinlah keakraban dan persaudaraan yang erat, dan akan menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan islam yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu).

2.      Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang yang fakir dan oarang- orang yang memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukanya, dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. Dengan ini masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan yang mampu turut bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang- orang yan fakir atau lemah.
Allah swt akan memberi kelonggaran dari kesempitan, dan akan memberikan kemudahan baik didunia maupun di akhirat, bagi orang- orang yang memberikan kemudahan dan
melapangkan kesempitan didunia terhadap sesama muslim. Seperti hadits dibawah ini :
 

3.           Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,(Jakarta: Gema Insani, 2002), hal. 12


حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ اَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِىُّ حَدَّثَنِى أَبِى عَنِ اْلأَعْمَشِ قَالَ حُدِّثْتُ عَنْ اَبىِ صَالِحٍ عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صَلى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ "مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ فىِ الدُّنْيَا يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فىِ الدُّنْيَا سَتَرَ الله ُ عَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ وَ الله ُفىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ اَخِيْهِ"
(رواه الترمذى)
Artinya : Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al-Quraisy menceritakan kepada kami, Al- A’masy menceritakan kepada kami, dia berkata,”Aku diberi cerita dari Abi Saleh dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah saw, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa melapangkan  kesusahan seseorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah melapangkanya dari
kesusahan- kesusahan di hari kiamat. Barang siapa yang memudahkan bagi orang kesulitan di dunia, maka Allah akan memmudahkanya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (keburukan) seorang muslim di dunia, maka Allah akan menutup (keburukan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong sesama (saudaranya).” (H.R Tirmidzi) 4
Abu Awanah dan lainya meriwayatkan hadits ini dari Al- A’masy dari Abi Shaleh Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw, seperti hadits ubaid bin Asbath dan mereka tidak menyebutkan dalam sanadnya : “Aku diberi cerita dari Abi Shaleh”
Sangat jelaslah peran zakat untuk hadist tersebut, dimana kita membantu melonggarkan kesempitan atau melapangkan kesusahan dan memberikan kemudahan kepada sesama melalui zakat. Selain itu, zakat juga merupakan instrumen yang cukup efektif untuk memudahkan dan meringankan beban kaum yang lemah maupun fakir. Diharapkan melalui cara itu, kita dapat membantu mengurangi dan meminimalisir kemiskinan di kalangan masyarakat.
3. Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang- orang miskin.
Perbedaan kelas yang sangat timpang pada masyarakat sering menimbulkan rasa iri hati
 
4.  Moh Zuhri, dkk., Tarjamah Sunan Tirmidzi: Jilid 3,(Semarang: Asy- Syifa’, 1992), hal. 457- 458.


dan dengki dari yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Suasana kondisi yang demikian itu tidak menguntungkan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan pertentangan sosial. Golongan yang kaya menindas atau memeras yang miskin dan golongan orang miskin memendam rasa dendam dan benci terhadap yang kaya. Akhirnya dapat menimbulkan terganggunya ketertiban masyarakat. Hal demikian akan merugikan golongan yang kaya sebab terganggunya ketertiban sosial berbentuk kerusuhan, maka orang- orang yang kaya selalu menjadi sasaran orang- orang miskin. 5
            Zakat juga memiliki kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang bermula dari sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya kepedulian hartawan terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak mereka, yang sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari itu, agar mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik kepada Allah ,dan terhindar dari bahaya kekufuran6 .  Melalui zakat, maka seseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata sosial diatasnya. Karena adanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang lemah. Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan antar sesama. Dalam sebuah hadis menerangkan :
عَنْ اَنَسٍ رَضِىَ الله ُعَنْهُ اَنَّ النَّبِى ص. م. قَالَ : لاَتَبَاغَضُوْا وَلاَ تحَاَسَدُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ تَقَاطَعُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا، وَلاَ يُحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجُرَ اَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ
(متفق عليه)
Artinya : Dari Anas Ra. Bahwasanya Nabi saw bersabda :”Janganlah kalian saling membenci, saling hasud, saling membelakangi, dan saling memutuskan tali persaudaraan, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim tidak diperbolehkan mendiamkan saudaranya lebih dari tig hari.” (H.R Bukhari- Muslim) 7
Dari hadis diatas, secara ekplisit menerangkan bahwa sifat saling benci, hasud, dan saling
membelakangi sangat potensial menimbulkan permusuhan yang pada akhirnya menimbulkan
 
5. Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Yogjakarta: UII Press,2005), hal. 29
6. Ahmad Mifdlol Muthohar, Keberkahan Dalam Berzakat (Jakarta: Mirbanda Publishing, 2011), hal. 45
7. Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin: Jilid II,(Jakarta: Pustaka Amin, 1999), hal. 458


putusnya persaudaraan dalam suatu masyarakat. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka peran zakat akan menengahinya guna membangun persaudaraan dan kekeluargaan, yang mampu membersihkan sifat- sifat yang berbau kecemburuan sosial.

4.      Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Zakat akan menanamkan sifat- sifat mulia yaitu kebersamaan, gotong royong dan tolong menolong. Kita dianjurkan untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa dan dilarang untuk tolong- menolong dalam hal maksiat dan dosa. Seperti firman Allah dalam Al- Quran Surat Al- Maidah: 2,

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(Q.S Al-Maidah : 2)

Sebagai makhluk sosial, manusia takkan pernah bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Allah menciptakan hamba yang berbeda- beda dalam strata kehidupan itu bukan tidak mempunyai tujuan. Ada golongan yang diberi kelebihan harta dan ada pula orang yang kekurangan harta. Semua itu sudah menjadi sunnatullah (hukum Allah), dimana antara satu dengan yang lain saling melengkapi dan menutupi kekurangannya. Seperti hadits dibawah ini:
وَعَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعُدِ بْنِ اَبىِ وَقَّاصٍ رَضِى الله ُعَنْهُمَا قَالَ: رَاَى سَعْدٌ اَنَّ لَهُ فَضْلاً عَلَى مَنْ دُوْنَهُ، فَقَالَ النَّبِى ص.م. هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ اِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ؟
(رواه البخارى)
Artinya : Dari Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash Ra, ia berkata,“ Saad merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang- orang disekitarnya, kemudian Nabi Saw bersabda,”Bukankah kamu mendapatkan pertolongan dari rizki disebabkan orang- orang yang lemah di sekitarmu.” (H.R Bukhari) 8
 Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling membutuhkan. Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan menjadi ladang pahala bagi orang kaya yang berderma kepada
 

8.        Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin: Jilid I, (Jakarta: Pustaka Amin, 1999), hal. 293

mereka. Sedangkan, orang yang miskin akan merasa terbantu melalui uluran tangan orang kaya
yang berderma kepada mereka.
Para hartawan mendapatkan hartanya dari rakyat umum dengan jalan kebijaksanaan dan usaha yang dibantu oleh rakyat umum itu. Ringkasnya, para hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari rakyat. Lantaran itu, apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena sesuatu bencana, wajiblah atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara badan masyarakat yang kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat Allah. Tidak dapat diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang fakir, sebagaimana orang fakir sangat membutuhkan orang kaya.9
Disinilah peran zakat untuk membangun sikap saling tolong- menolong dalam kebaikan di   lingkungan masyarakat. Karena mereka makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, yang dapat membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.

                                                                                                                               
 

9.        Hasby Ash- Shiddiqy, Al- Islam: Jilid II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997), hal. 87       
                                                                     



BAB III
KESIMPULAN

Zakat adalah salah satu pokok yang menjadikan tegaknya islam. Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari berzakat, baik yang bersifat personal bagi muzakki atau mustahiq, maupun yang bersifat sosial kemasyarakatan. Karena zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal (habblum- minallah) saja, akan tetapi juga berdimensi horizontal (habblum- minannaas). Jadi manfaat  yang didapat akan keberadaan zakat tidak hanya dirasakan sendiri, melainkan kemaslahatan umum. Adapun hikmah yang dapat kita petik dalam kehidupan sosial, antara lain: Pertama,  Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya. Kedua, Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Ketiga, Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang- orang miskin. Keempat, Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis yaang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman dan tentram lahir dan batin, haruslah menyatukan seluruh elemen masyarakat, tidak memandang strata sosialnya, kaya tidaknya seseorang. Akan tetapi hal tersebut menjadikan kita saling menutupi kekurangan masing –masing. Dimanapun kita berada, kita tidak akan pernah luput dari bantuan orang lain. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjalin dan menanamkan sikap persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan  dan kegotong- royongan untuk menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan  yang berdiri atas prinsip- prinsip ummatan wahidan (umat yang bersatu). Salah satu sarana penghubungnya yaitu dengan berzakat. Dengan berzakat, yang akan menengahi antara kaum lemah dengan hartawan dan menjalin persaudaraan antara keduanya. Setelah persaudaraan terjalin dengan erat, maka akan tercipta masyarakat yang adil dan makmur serta kesejahteraan dikalangan masyarakat akan merata.
Wallahu’alam bisshoab.





DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, Yogjakarta: UII Press, 2005.

Ash- Shiddiqy, Hasby, Al- Islam: Jilid 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1997

Muthohar, Ahmad Mifdlol, Keberkahan Dalam Berzakat, Jakarta: Mibarda Publishing, 2011

A . Hidayat, dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat: Harta Berkah, Pahala Bertambah, Jakarta: Qultum Media, 2008

Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002

Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 1, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

Nawawi, Imam, Terjemah Riyadhus Shalihin : Jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 1999

Zuhri, Moh, dkk., Terjemah Sunan At- Tirmidzi: Jilid 3, Semarang: CV. Asy- Syifa’, 1992

1 comment:

  1. terimakasih atas bantuannya, jadi selesai tugasnya...

    ReplyDelete